- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalAksi Demontrasi Forum Aktivis Pali (FAP) Datangi kantor Gubernur Sumsel, Meminta Hentikan...

Aksi Demontrasi Forum Aktivis Pali (FAP) Datangi kantor Gubernur Sumsel, Meminta Hentikan Aktivitas Mobil Batu Bara 


Palembang – Puluhan massa yang terdiri dari aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Aktivis Pali (FAP) PALI mengadakan aksi demontrasi didepan kantor Gubernur Sumatra Selatan ( SUMSEL ) dalam rangka menagih janji Gubernur H.Herman Deru terkait larangan angkutan batu bara yang melewati jalan umum, Rabu 02 Agustus 2023.

Forum Aktivis Pali (FAP) menuntut Gubernur Sumatra Selatan agar menepati janjinya menganai larangan angkutan batu bara melewati jalan umum serta meminta agar Pemerintah Sumatra Selatan memanggil perusahaan tambang dan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) agar bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan yang selama ini, mereka lalaui.

Wisnu Dwi Saputra, SH ketua forum aktivis PALI koordinator aksi mengatakan, “aksi demo tersebut bertujuan agar Pemerintah lebih pekah mengenai keluhan masyarakat terkait angkutan batu bara yang melewati jalan umum,” katanya.

Masi kata Wisnu kordinator aksi, “kami disini menyuwarahkan keluhan masyarakat yang sudah resah terkait aktivitas angkutan batu bara yang lewat di jalan umum, yang beroperasi di wilayah PALI,kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatra selatan jangan terkesan berdiam diri dan tutup mata terkait permasalahan ini,” ungkap Wisnu.

Lanjutnya, terkait peralihan jalan kabubaten menjadi jalan Provinsi yang mulai dari Desa Simpang Raja, dan Desa Simpang Rasau, itu ada dugaan konspirasi mengingat jalan tersebut dijadiakan akses pengangkutan batu bara.

“Kuat dugaan ada konspirasi yang terjadi untuk memuluskan aktivitas pertambangan batu bara, dan ini jadi pertanyaan besar ada apa, sebelumnya jalan tesebut merupakan jalan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang telah dibangun oleh Pemkab PALI untuk kelancaran aktivitas masyarakat akan tetapi sekarang di alihkan menjadi jalan Provinsi dan sekarang malah menjadi jalan akses angkutan batu bara,” tambahnya.

“Ditambahkan Wisnu lagi, Apabila tuntutan dalam aksi ini tidak di indahkan dan ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan kami akan menggelar aksi ke dua (2) pada kemis tanggal 10 Agustus 2023 mendatang di Pemrov dan kantor DPRD Sumsel dengan massa yang lebih besar lagi sampai tuntutan kami terpenuhi”.

Menurut Wisnu, sejak terbitnya peraturan tentang larangan angkutan batu bara melalui jalan umum berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum, masyarakat sudah sangat senang dan mendukung sekali.

“Sebab yang paling menderita adalah masyarakat di sepanjang jalan yang di lalui angkutan batu bara, masyarakat harus menghisab debu dan juga mengganggu aktivitas masyarakat lantaran kondisi jalan yang rusak parah serta sering terjadi kemacetan terkhusus di jalan Simpang Raja, Jerambah Besi, Pantadewa dan kartadewa, masyarakat seperti di prank, jika dilarang harus konsisten dilarang tanpa embel-embel apapun, Sebab aturan jelas angkutan batubara harus melalui jalan khusus batubara, Jadi wajar sekarang masyarakat mempertanyakan aturan tersebut dan sejauhmana keseriusan pemerintah terutama Sumsel dan pusat merealisasikannya,” tegas Wisnu.

“Jika adanya yang positif paling hanya segelintir dan orang orang tertentu seperti pengusahanya dan antek anteknya. Sedangkan masyarakat secara umum, harus menderita seperti harus mengisap debu batubara yang sangat membebahayakan bagi kesehatan bisa menyebabkan inspeksi saluran pernafasan atas (Ispa), akibat adanya debu batu bara, kemacetan lalulintas, sehingga warga tidak nyaman dalam berkendaraan, kondisi jalan semangkin hari, ke hari. rusak parah akibat kelebihan tonase, jelas Wisnu.

Tuntututan aksi massa Forum Aktivis Pali (FAP) unjuk rasa tersebut ada 4 ( empat) diantaranya:

  1. Meminta Pemerintah menghentikan oporasional angkutan batu bara yang melewati jalan umum yang sudah membuat resah masyarakat akibat kemacetan jalan, gangguan suara angkutan dan debu.
  2. Meminta kepada perusahaan tambang batu bara dan perusahaan transportir angkutan batu bara yang beroperasi di wilayah Kabupaten PALI bartanggung jawab atas kerusakan jalan dan memperbaiki jalan yang mereka lalui.
  3. Memintak Gubernur Sumsel H. Herman Deru, untuk menepati janjinya menghentikan operasional batu bara melewati jalan provinsi.
  4. Meminta Gubernur Sumatra selatan mengembalikan jalan kabupaten Desa Sinar dewa, Desa Simpang Raja dan Desa Jerambah Besi menjadi jalan Kabupaten lagi, yang sudah di alihkan menjadi jalan Provinsi.

Ditempat terpisah, Gubernur Sumatra Selatan H. Herman Deru diwakili Dinas Perhubungan dan Dinas ESDM Sumatra Selatan Armaya mengatakan akan memanggil pihak perusahaan tambang dan transfortir angkutan batu bara yang beroporasi di Kabupaten PALI untuk klarifikasi.

“Terimah kasih rekan-rekan forum aktivis Pali yang sudah ikut mengawasi, dan kita akan memanggil Perusahaan tambang dan transportir untuk klarifikasi,” pungkas Armaya Dinas ESDM didampingi Fansyuri Dinas Perhubungan Sumsel. (Rado, L Tiem)



Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme