- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
InternasionalAnggota Panwaslih Bantah Nikahi Sesama Pengawas Pemilu Forumterkininews.id

Anggota Panwaslih Bantah Nikahi Sesama Pengawas Pemilu Forumterkininews.id


Forumterkininews.id, Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Untuk perkara Nomor 94-PKE-DKPP/VII/2023 di Kantor KIP Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, pada Jumat (4/8/2023).

Perkara dugaan pelanggaran kode etik diadukan oleh Abdullah dan Maripatua Purba. Keduanya mengadukan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gayo Lues, Ali Nurdin, karena melangsungkan pernikahan dengan sesama penyelenggara pemilu yang juga sebagai Anggota Panwascam Kutapanjang.

Dalam sidang, Maripatua dan Abdullah mendalilkan Ali Nurdin telah melakukan perkawinan atau nikah dengan sesama penyelenggara Pemilu, yaitu anggota Panwascam Kutapanjang.

“Teradu diduga telah membawa kabur anggota Panwascam tersebut ke Kota Lhokseumawe di luar tugas sebelum melakukan perkawinan,” kata Maripatua yang juga sebagai saksi pengadu dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Tuduhan tersebut dalam pokok pengaduannya tersebut dibantah langsung oleh Ali Nurdin. Menurutnya, ia sama sekali tidak pernah membawa kabur Anggota Panwascam ke Kota Lhokseumawe di luar tugas selama dua hari setelah cuti bersama hari Raya Idul Fitri.

“Ini merupakan tuduhan serius dan jika Pengadu tidak dapat membuktikannya, hal ini dapat menjadi delik pidana,” ucap Teradu Ali Nurdin.

Namun, ia mengakui telah menikahi Anggota Panwascam Kutapanjang yang bernama Heni Septia Adinda. Ali Nurdin menikahi Heni setelah tidak lagi menjadi anggota Panwascam Kutapanjang.

Pernikahan tersebut, dikatakan Ali, dilakukan menurut syariat agama pada 30 April 2023 dan tercatat secara hukum Negara Indonesia pada 28 Juni 2023.

Ali menambahkan, sebelumnya Heni telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Panwascam Kutapanjang kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Gayo Luwes pada 28 April 2023.

“Artinya, Saudari Heni sudah tidak lagi berstatus sebagai penyelenggara Pemilu saat saya nikahi,” tegasnya.

Kepada Majelis, Ali juga menyebut dirinya berstatus sebagai duda saat menikahi Heni.

“Saya resmi bercerai pada 8 Agustus 2022 berdasarkan putusan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara,” paparnya saat menjawab bantahan dari pengadu.

Ketua Majelis dalam sidang ini dipimpin Heddy Lugito yang juga merupakan sebagai Ketua DKPP. Sedangkan Anggota Majelis diduduki oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh, yaitu Teuku Kemal Fasya (unsur masyarakat) dan Fahrul Riza Yusuf (unsur Panwaslih).

 





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme