Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara soal kabar Pemerintah Kabupaten Malang mencoret 419 ribu warga dari daftar peserta kategori penerima bantuan iuran daerah (PBID).
Ghufron menjelaskan nasib 419 ribu peserta kategori PBID itu bisa diambil alih oleh pemerintah pusat. Artinya, secara bersamaan mereka masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
“Prinsip asal memenuhi syarat dan kuotanya, tentunya bisa. Tetapi biasanya jumlah terbatas,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).
Ghufron menyebut mekanismenya bisa dikoordinasikan oleh dinas sosial setempat dengan Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah sendiri menentukan sejumlah syarat agar masyarakat bisa menjadi peserta kategori PBI.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Menurut beleid tersebut, syarat utama masyarakat bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah tergolong sebagai kelompok fakir miskin.
Fakir miskin adalah orang yang tidak punya sumber pencaharian atau memiliki pencaharian, namun tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupannya dan keluarganya.
Singkatnya, pendapatannya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Namun, tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup lain, termasuk membayar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Calon peserta juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena kuotanya yang terbatas, Ghufron mengingatkan agar masyarakat yang mampu tetap membayar secara mandiri.
“Kalau bagi yang mampu sebaiknya bayar sendiri, untuk yang miskin dan tidak mampu dibiayai pemerintah pusat,” ucapnya.
Pemkab Malang sendiri mencoret 419 ribu peserta BPJS Kesehatan kategori PBID karena biaya iuran bagi peserta itu nyaris bikin APBD jebol. Pemkab Malang mencatat warga peserta BPJS Kesehatan kategori PBID jumlahnya bertambah menjadi 679.721 jiwa per Agustus 2023.
Biaya bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu jiwa warga itu membengkak mencapai Rp25 miliar per bulan. Pemkab Malang terbelit utang Rp84 miliar ke BPJS Kesehatan.
“Posisi per hari ini Pemkab Malang masih memiliki utang sekitar Rp84 miliar ke BPJS Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Malang Wiyanto Wijoyo, Jumat (4/8).
Sebab itu, Bupati Sanusi meminta Wijoyo membenahi data peserta BPJS Kesehatan PBID supaya keuangan Pemkab Malang enggak jebol.
Kebijakan penonaktifan sementara layanan BPJS Kesehatan untuk ratusan ribu peserta itu diberlakukan mulai 1 Agustus.
(mrh/sfr)