Forumterkininews.id, Singapura- Singapura kembali mengeksekusi mati terpidana laki-laki berusia 39 tahun, karena terlibat perdagangan narkoba jenis heroin. Menjadi hukuman mati ketiga yang dilakukan negara itu dalam sepekan.
Melansir CNA, Biro Narkotika Pusat (CNB) menyebut terpidana mati itu bernama Mohamed Shalleh Adul Latiff. Ia menjalani hukuman gantung pada Kamis (3/8).
Mohamed Shalleh sendiri divonis pidana mati pada 2019 lantaran memiliki 55 gram heroin untuk tujuan perdagangan.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Mohamad Shalleh ditangkap pada 2016. Sebelum penangkapan ini, ia bekerja sebagai seorang kurir.
Selama persidangan, Mohamed Shalleh mengaku dirinya telah mengantar rokok selundupan ke seorang teman.
Eksekusi Shalleh terjadi kurang dari sepekan usai Singapura mengeksekusi mati Saridewi Binte Djamani pada 28 Juli lalu, karena perdagangan narkoba Ia menjadi perempuan pertama yang divonis hukuman digantung sejak 20 tahun.
Dua hari sebelum itu yakni pada 26 Juli, Singapura juga melaksanakan eksekusi kepada Mohd Aziz bin Hussain karena perdagangan 50 gram Heroin.
Shalleh juga menjadi tahanan ke-16 yang dihukum mati sejak pemerintah melanjutkan hukuman gantung pada Maret 2022, usai pandemi Covid-19.