RM.id Rakyat Merdeka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin sudah mengubah nama dan kewarganegaraannya.
Karena itu, Komisi antirasuah mengaku kesulitan untuk membawanya kembali ke Tanah Air.
“Tidak bisa dipulangkan karena nama sudah berubah dan paspor negara lain,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (8/8).
Baca juga : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ubah Kewarganegaraan, KPK Heran
Meski begitu, komisi antirasuah tak menyerah. Mereka menyatakan sudah kembali mengajukan red notice.
“KPK sudah kembali mengajukan red notice dengan nama baru tersangka tersebut. Dan kami terus melakukan pengejaran buronan tersebut,” tegas Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
Sebelumnya, KPK heran mengaku heran lantaran Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu bisa mengubah kewarganegaraannya.
Baca juga : Temperan di Jombang, KAI Sayangkan Kecelakaan Kembali Terjadi
Padahal, dia telah masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
“Ini yang kami tidak habis pikir, kenapa buronan bisa ganti nama di Indonesia dan punya paspor negara lain, sehingga pada kami saat menemukan dan menangkapnya tidak bisa memulangkan yang bersangkutan ke Indonesia,” sesal Ali.
Paulus Tannos telah masuk dalam DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada tanggal 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.
Baca juga : Relawan Asandra Gelar Senam Sehat Dan Bagikan Sembako Di Jatim
Ketiganya yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, ia dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
KPK sendiri sebelumnya telah mendeteksi keberadaan Paulus Tannos. Komisi antirasuah itu menyebut, Tannos berada di Thailand.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.