- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalPutusan MK Final Mengikat, Semua Pihak Wajib Hormati

Putusan MK Final Mengikat, Semua Pihak Wajib Hormati



RM.id  Rakyat Merdeka – Sejumlah orang yang menamai diri Aliansi Penyelamat Konstitusi (APK) menggelar aksi massa di depan kantor KPU RI hari ini.

Massa aksi menuntut agar KPU menolak penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres.

Merespons hal ini, Ketua DPP Arus Bawah Jokowi (ABJ) Supriyanto meminta kepada segenap peserta pemilu partai politik pengusung capres dan cawapres menghormati hukum dan konstitusi.

Putusan MK sudah sah dan konstitusional final dan mengikat sehingga wajib dihormati justru tindakan yang memaksakan kehendak seperti pengerahan aksi massa memaksakan kehendaknya adalah perbuatan yang inkonstitusional,” kata Supriyanto kepada wartawan, Senin (13/11/23).

Supriyanto menekankan, setelah KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden maka semua pihak mempersiapkan diri untuk kompetisi yang baik dan mencerdaskan rakyat melalui pesta demokrasi.

“Tidak perlu lagi para elit politik bermain drama yang membuat gaduh dengan framing putusan MK cacat moral dan penyelundupan konstitusi,” tegas Supriyanto, Senin (13/10/2023).

Baca juga : Pakar Hukum: Putusan MK Final Dan Mengikat, Tidak Bisa Dibatalkan MKMK

Dia pun menyebut, para pihak yang masih mempersoalkan masalah yang sudah jelas sah dan konstitusional justru tidak memiliki sikap negarawan.

“Hadapi kompetisi Pilpres dengan adu gagasan dan adu program untuk mencapai Indonesia yang lebih maju, adil, sejahtera dan beradab,” imbaunya. 

Surpiyanto mencontohkan, ketika Ketua MK dijabat Akil Mochtar, ada putusan MK yang memenangkan pasangan wali kota Palembang dari PDIP (Romi Herton) dan pasangan Bupati Gunung mas dari PDIP (Hambit Bintih).

Padahal secara faktual, Akil terbukti melakukan suap untuk memenangkan perkara.

Namun pada saat itu, putusan MK tetapi dihormati bersama, tidak ada yang mengatakan cacat moral. Padahal Akil Mochtar, Romi Herton

dan Hambit Bintih terlibat dalam kasus suap ditangkap KPK dan dipenjara.

Baca juga : Menko PMK: Penanganan Usia Produktif Urusan Krusial, Semua Pihak Harus Terlibat

Lalu, rekam sejarah juga pada masa Ketua MK dijabat Mahfud MD. Dia pernah mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kotawaringin Barat Sugianto yang menang Pilkada.

Saksi-saksi yang menyatakan Sugianto melakukan pelanggaran Pilkada, telah dipidana oleh Pengadilan Negeri karena telah memberi kesaksian palsu.

“Tetapi tidak juga membatalkan putusan MK dan kita hormati bersama sebagai konsekuensi dari amanat Konstitusi bahwa putusan MK final dan mengikat,” ungkap Supriyanto.

Supriyanto pun mengimbau semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberi sanksi etik pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Ia menyesalkan fitnah yang menuduh keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Putusan MK, yang secara faktual tidak terbukti dalam persidangan MKMK.

Apalagi, putusan MK itu bukan hak prerogatif Ketua MK, seperti putusan Ketua Umum partai politik.

Baca juga : Gelar Aksi Di Patung Kuda, Jokowi Connection Minta Rocky Gerung Dihukum

Melainkan, putusan permusyawaratan hakim yang berjumlah 9 orang. Sedangkan 1 orang Ketua MK, posisinya sama dengan yang lainnya dalam proses pengambilan keputusan.

“Dalam demokrasi berkali-kali yang akan mengikuti tahapan selanjutnya maka kedaulatan di tangan rakyat untuk menentukan putra terbaik bangsa yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024,” tandas Supriyanto.

Berdasarkan pantauan, massa aksi di depan KPU hari ini, mereka membawa sejumlah atribut, seperti poster-poster penolakan, bendera merah putih dan bendera kuning, serta membawa keranda berwarna hitam.

Massa aksi itu gabungan dari relawan Ganjar Pranowo. Di antaranya Ganjarist, Gerak 98, Seknas Puan, LBH Ganjar Keadilan, Maharani Pejuang Marhaen, GP Mania 2024, GP Center.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme