- Advertisement -Newspaper WordPress Theme
NasionalSetiap Kebijakan Dan Regulasi Harus Sesuai Pancasila

Setiap Kebijakan Dan Regulasi Harus Sesuai Pancasila



RM.id  Rakyat Merdeka – Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Karjono menegaskan, kebijakan (regulasi) Pemerintah Pusat sampai Pemerintah Daerah harus patuh terhadap indikator nilai-nilai Pancasila. 

Hal tersebut disampaikan Karjono saat membuka Lokakarya Pembentukan, Advokasi, Serta Pemantauan Kebijakan dan Regulasi Berdasarkan Nilai-nilai Pancasila di Jakarta, Rabu (9/8).

Ia menjelaskan, Pancasila sebagai dasar ideologi dan filosofis negara yang merupakan sumber dari segala sumber hukum negara yang diinternalisasi dan diinstitusionalkan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Sebelum melanjutkan sambutannya mewakili Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Karjono mensosialisasikan Salam Pancasila kepada peserta lokakarya. Kata dia, salam Pancasila ini dicetuskan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mengadopsi dari pekik merdeka yang ditetapkan Bung Karno.

Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan lagu Indonesia Raya 3 stanza yang diatur dalam UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu kebangsaan.

Baca juga : PKS Ajak Masyarakat Jaga Dan Lestarikan Seni Pencak Silat

Ia menyarankan lagu Indonesia Raya wajib dinyanyikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam momentum-momentum kegiatan.

Lebih lanjut, Karjono memaparkan, jika sudah berbicara Pancasila, maka semua hal akan berkaitan. Karena Pancasila selain “Meja Statis” Pancasila juga “Leistart Dinamis”. “Artinya bahwa Pancasila itu masuk ke semua lini dalam pembentukan regulasi,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Pancasila juga diatur dalam Undang-undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. “Kemudian juga Pancasila diatur dalam Undang-undang nomor 19 tahun 2019, dimana perencanaan pembangunan bidang Iptek harus berlandaskan Pancasila,” terangnya.

Ia melanjutkan, Undang-undang Sisdiknas paling hebat yang mengatur Pancasila adalah tahun 1965, yang memiliki inti pokok-pokok Nasional Pendidikan Pancasila.

“Tetapi setelah adanya reformasi semuanya kebablasan, termasuk pembangunan kolaps dan hilangnya mata ajar, matakuliah Pancasila, termasuk mengenai lembaga-lembaga yang memperkuat ideologi negara,” paparnya.

Baca juga : BPIP Dan Mahasiswa Magelang Gelar Aksi Pancasila Lawan Stunting

Pentingnya Ideologi Pancasila, karena TAP MPR II 1978 tentang Eka Pancakarsa atau P4 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, 1 tahun kemudian Lembaga BP7 dibubarkan dan yang sangat memprihatinkan Undang Sisdiknas diganti dengan UU 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas yang menghilangkan mata ajar atau mata kuliah Pancasila, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional oleh Presiden Joko Widodo, yang mewajibkan mata ajar Pancasila mulai dari PAUD sampai Perguruan Tinggi, bahkan selain Pendidikan Formal, Pancasila juga wajib diterapkan untuk Pendidikan Non formal dan Informal menjadi harapan bersama.

“Dulu Pancasila ada di dalam mata ajar Kewarganegaraan, tetapi setelah ada BPIP dan lahirnya PP 4 Tahun 2022 kita balik, Kewarganegaraan ada di dalam mata ajar wajib Pancasila,” jelasnya.

Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Kemas Akhmad Tadjuddin, melaporkan kegiatan tersebut diikuti perwakilan Daerah tingkat Provinsi sampai Kabupaten Kota. “Ini nantinya diselenggarakan per wilayah, baik wilayah barat, timur utara dan diselenggarakan di Jakarta,” ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut memperkenalkan indikator Pancasila yang sudah ditetapkan menjadi Perban No. 4 tahun 2022.

Baca juga : OJK Tetapkan Arah Kebijakan Jaga Stabilitas Sektor Keuangan

“Indikator inilah yang akan menjadi parameter ketika membuat regulasi dan kebijakan,” jelasnya.

Ia menyebut, berdasarkan indikator tersebut pihaknya telah membuat kajian lebih dari 130 regulasi Peraturan dari tingkat pusat sampai daerah. Menurut dia, sekitar 80 persen regulasi yang ada di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten Kota belum selaras dengan Pancasila. Ia pun  merekomendasikan regulasi atau peraturan-peraturan tersebut untuk dilakukan revisi.

“Atas pendekatan ini cukup efektif, sehingga diterima dengan baik, sehingga pelaksanaan regulasi sudah lagi tidak ditemukan norma-norma yang bertentangan dengan Pancasila,” tutupnya.


Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News


Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.





Source link

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exclusive content

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme

Latest article

More article

- Advertisement -Newspaper WordPress Theme