RM.id Rakyat Merdeka – Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta yang sudah kantongi sertifikat halal masih minim. Misalnya, pelaku usaha yang ikut program Jakpreneur, dari 370 ribu peserta, baru 5 persen yang memilikinya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai Oktober 2024, setiap produk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik wajib memiliki sertifikat halal.
Baca juga : NU Makin Sering Didatangi Capres
Untuk itu, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Ismail meminta, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Program tersebut harus menjadi prioritas guna mempersiapkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menyambut era perdagangan bebas. Selain itu, untuk memenuhi keinginan konsumen yang lebih memilih produk yang ada jaminan halal,” kata Ismail, Kamis (9/11).
Baca juga : Kota Sorong Punya Perpustakaan, Jadi Modal Pembangunan Ekonomi
Dinas PPKUKM, ditegaskan Ismail, harus membantu UMKM memenuhi ketentuan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya.
Ismail menyebut, saat ini peserta Jakpreneur sudah mencapai 370 ribu pelaku usaha. Dari jumlah itu, sebagian besar yakni 220 ribu adalah pelaku usaha di bidang kuliner. Dari data tersebut ternyata hanya 5 persen peserta yang sudah mengantongi sertifikat halal.
Baca juga : MUI DKI Persiapkan UMKM Penuhi Kewajiban Sertifikat Halal
“Kita hanya punya waktu satu tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram “Rakyat Merdeka News Update”, caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.